Mulai Juni 2014 Emiten Bisa Serahkan Laporan Keuangan via Online
4/17/2014 12:18:22 PMMulai Juni 2014 Emiten Bisa Serahkan Laporan Keuangan via Online
Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini melakukan serah terima aset Sistem Pelaporan Elektronik Emiten dan Perusahaan Publik (SPE-OJK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai 1 Juni 2014, seluruh emiten bisa menyampaikan laporan keuangan kepada BEI atau OJK melalui sistem online.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan interaksi antara emiten dan perusahaan publik dengan OJK dan memudahkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan laporan ke OJK secara elektronik.
"Hibah sistem ini dilakukan OJK. Interaksi antara emiten dan OJK. Perlu diterbitkan surat edaran terkait pelaporan. OJK dan BEI akan melakukan sosialisasi kepada emiten, bagaimana cara penggunaannya," ujar Nurhaida saat acara Penandatangan Akta Hibah Pengalihan Aset Sistem Elektronik Emiten dan Perusahaan Publik di Gedung OJK, Jl. Dr. Wahidin, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Dia menjelaskan, dalam mewujudkan pelaporan secara elektronik tersebut, OJK akan menerbitkan dan melakukan sosialisasi Surat Edaran OJK sebagai landasan hukum pelaporan elektronik dimaksud serta uji coba penggunaan SPE-OJK oleh emiten dan perusahaan publik.
Laporan emiten dan perusahaan publik yang dapat disampaikan melalui SPE-OJK ini meliputi laporan dan keterbukaan informasi berupa:
- 1. Laporan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham
- 2. Penyampaian agenda RUPS dan hasil RUPS
- 3. Laporan pembentukan Sekretaris Perusahaan, pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit serta pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian kepada Unit Audit Internal
- 4. Laporan keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan ke publik
- 5. Laporan bagi emiten atau perusahaan publik yang dimohonkan pernyataan pailit berupa:
a. Laporan keadaan gagal atau ketidakmampuan menghindari kegagalan membayar kewajiban terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi, dengan alasan:
b. Laporan karena dimohonkan pernyataan pailit
c. Laporan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan
- 6. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
- 7. Laporan penjatahan saham bonus/dividen saham dan pembagian saham bonus/dividen saham, dan keterbukaan informasi rencana pembagian saham bonus/dividen saham
- 8. Keterbukaan informasi mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal dan laporan hasil pelaksanaan penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
- 9. Laporan transaksi afiliasi, benturan kepentingan transaksi tertentu atau transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama
- 10. Laporan hasil pembelian kembali saham (buy back), laporan pengalihan saham hasil buy back, bukti pengumuman di surat kabar, dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan buy back
- 11. Laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan tahunan
- 12. Laporan hasil pemeringkatan atas efek bersifat utang dan bukti pengumuman di surat kabar.
Untuk menggunakan SPE-OJK akan disediakan petunjuk pengguna (user manual) yang dapat diunduh melalui laman OJK di alamt https://spe.ojk.go.id.
Laporan melalui SPE-OJK ini tidak menghapuskan kewajiban emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan dalam bentuk asli tercetak (hardcopy) dan bersifat final sepanjang tidak berbeda dengan yang tercetak.
Jika tidak ada perbedaan antara laporan tercetak (hard copy) dengan laporan elektronik melalui SPE-OJK, maka yang berlaku laporan tercetak.
Penghitungan ketepatan dan keterlambatan penyampaian laporan emiten dan perusahaan publik yang menyampaikan laporan baik secara elektronik maupun laporan tercetak didasarkan pada laporan yang lebih dulu diterima OJK.
Laporan melalui SPE-OJK dianggap diterima OJK jika emiten dan perusahaan publik telah menerima e-mail OJK bahwa laporannya telah diterima OJK.
"Laporan melalui OJK bukan berarti menghapus penyampaian manual. Tetap diwajibkan. Oleh karena itu, hard copy harus tetap disampaikan. Jika ada perbedaan, yang dianggap resmi adalah hard copy. Ini kemajuan, sehingga pelaporan lebih cepat," pungkasnya
http://finance.detik.com