^ Back to Top
 

1 Juni, OJK Aktifkan Akses Laporan Emiten

4/17/2014 12:20:19 PM

1 Juni, OJK Aktifkan Akses Laporan Emiten

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara penuh menerapkan Sistem Pelaporan Elektronik Emiten dan Perusahaan Publik (SPE-OJK) per 1 Juni 2014. Saat ini OJK akan melakukan uji coba penggunaan sistem tersebut oleh emiten atau perusahaan publik.

"Bersama surat edaran, kita akan langsungkan uji coba terhadap SPE-OJK segera," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida dalam acara Penandatangan Akta Hibah Pengalihan Aset Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau perusahaan publik di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Penggunaan SPE-OJK sendiri, jelas Nurhaida, dapat dipelajari melalui petunjuk pengguna yang dapat diunduh melalui laman OJK di alamat.

Adapun laporan emiten atau perusahaan publik yang dapat diakses OJK secara elektronik antara lain:

1. Laporan Kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham.
2. Penyampaian agenda RUPS dan hasil RUPS.
3. Laporan pembentukan sekretaris perusahaan, pengangkatan dan pemberhentian komite audit serta pengangkatan, pergantian, atau pemberhentian kepala unit audit internal.
4. Laporan keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan ke publik.
5. Laporan bagi emiten atau perusahaan publik yang dimohonkan pentaraan pailit.
6. Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
7. Laporan penjatahan saham bonus/deviden saham dan pembagian saham bonus/deviden saham dan keterbukaan informasi rencana pembagian saham bonus/deviden saham.
8. Keterbukaan informasi mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal dan laporan hasil pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.
9. Keterbukaan informasi mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal dan laporan hasil pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.
10. Laporan transaksi afiliasi, benturan kepentingan transaksi tertentu atau transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama.
11. Laporan hasil pembelian kembali saham, laporan pengalihan saham hasil buy back, bukti pengumuman di surat kabar, dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan buy back.
12. Laporan keuangan tahunan, leporan keuangan tengah tahunan dan laporan tahunan.
13. Laporan hasil pemeringkatan atas efek bersifat utang dan bukti pengumuman di surat kabar. 

http://economy.okezone.com