Kamus Investasi
Bapeppam & LK
Suatu badan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari di pasar modal Indonesia. Bapepam & LK
mengeluarkan dan memberlakukan peraturan dan pemantauan yang ketat atas pelaksanaan seluruh reksa dana di Indonesia.
OJK ( Otoritas Jasa Keuangan)
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
Bank Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,bunga & hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah . Manajer Investasi dapat beroperasi setelah mendapatkan ijin dari Bapepam
Prospektus
Merupakan informasi atau dokumen penting dalam proses penawaran umum, baik saham maupun obligasi. Dalam prospektus terdapat banyak informasi yang berhubungan dengan keadaan perusahaan yang melakukan penawaran umum.
Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Merupakan nilai dari unit portofolio suatu reksa dana yang berdasarkan nilai aset dikurangi liabilitas, dan dibagi dengan jumlah saham yang beredar. Nilai ini dihitung setiap akhir hari kerja untuk dana saham, dana pendapatan tetap/obligasi, dana campuran, serta dana pasar uang.
Tolak Ukur
Sebuah standar yang digunakan dalam mengevaluasi kinerja suatu reksa dana. Tolok ukur yang umum untuk reksa dana saham adalah Jakarta Composite Index (JCI).
Fund Fact Sheet (FFS)
Laporan Kinerja Reksa Dana.
Yield
Tingkat imbal balik yang didapat dari suatu investasi. Untuk obligasi, metode termudah untuk menghitung yield adalah: yield = jumlah kupon / harga. Secara teknis, harga dari suatu obligasi dan yield dari obligasi tersebut selalu bergerak ke arah yang berlawanan.