^ Back to Top
 

Trauma Kasus Century, Tak Ada yang Berani Selamatkan Bank Bila Krisis

10/1/2014 12:26:03 PM

Trauma Kasus Century, Tak Ada yang Berani Selamatkan Bank Bila Krisis

Jakarta -Penyelamatan Bank Century lewat suntikan dana sekitar Rp 6 triliun lebih pada 2008 lalu meninggalkan trauma bagi pengambil kebijakan sektor keuangan. Tak ada lagi yang berani mengambil kebijakan bila krisis terjadi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tidak juga disahkan oleh DPR. Padahal RUU ini penting untuk pegangan atau pemandu pengambilan kebijakan. bila krisis terjadi.

Salah satu yang berpotensi memberikan guncangan terhadap pasar keuangan Indonesia adalah rencana kenaikan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat (AS) The Fed tahun depan.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Chatib Basri saat ditemui di Hutan Kota Srengseng Jalan Haji Kelik, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/10/2014).

"Sebaiknya memang harus dilakukan tetapi harus di DPR baru. Kalau menurut saya itu urgent," ujarnya.

Chatib menjelaskan, RUU JPSK bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi pengambil keputusan saat krisis di sektor keuangan terjadi. 

"Kendala belum ada kesepakatan dari DPR, belum membahas. Risiko itu ada (jika tidak ada UU JPSK), karena ada kebutuhan, UU JPSK harusnya bisa diselesaikan," kata Chatib.

"Secara UU ada payung hukum mengenai masa darurat. Dengan apa yang pernah terjadi pada Century, semua dipersalahkan, kalau ada bank collapse nggak ada yang mau bikin keputusan, republik ini, kalau nggak ada itu, bisa collapse kan? Perlu payung hukum jelas sehingga tahu langkah-langkah apa yang dilakukan," pungkasnya.

http://finance.detik.com